HAK-HAK ANAK ATAS PERWALIAN MENURUT KONSEP HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

kusmini, galuh (1998) HAK-HAK ANAK ATAS PERWALIAN MENURUT KONSEP HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Diploma thesis, institut agama islam latifah mubarokiyah.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf - Cover Image

Download (67kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf - Other

Download (82kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf - Published Version

Download (562kB)
[thumbnail of daptar pusaka.pdf] Text
daptar pusaka.pdf - Bibliography

Download (69kB)

Abstract

ABSTRAK
Galuh Kusmini.Hak-hak anak atas perwalian menurut konsep hukum islam dan hukum positif.IAILM suryalaya
pengasuhan terhadap seorang anak,dimulai sejak anak itu dilahirkan sampai ia dianggap telah mampu untuk berdiri sendiri atau dapat menentukan masa depannya.disinilah peranan orang tua sangat mempengaruhi perkembangan fisik dan mental sianak,baik itu dari segi lingkungannya,pendidikannya,sandang pangannya dan sebagainya.disaat kekuasaan orangtua di cabut karena hal-hal yang menyebabkannya,seperti orang tua di pandang telah melalikan kewajibannya,terjadi perceraian dan lain-lain. karena itu menyelamatkan kehidupan sang anak,maka diadakanlah pelimpahan pengasuhan yang kita kenal dengan istilah perwalian.perwalian dapat di lakukan oleh salah satu dari kedua orang tua,keluarga swdarah atau semenda,ataupun pihak lembaga atau yayasan atas izin pengadilan.menurut hukum islam hak anak perwalian itu terdiri atas, hak mendapat asi [air susu ibu,bila anak di bawah umur dua tahun],hak pemenuhan segala kebutuhan hidupnya seperti pendidikan,makanan,pakaian,tempat bernaung dan lain-lain,berhak mendapat bimbingan agama serta perlindungan dan kasih sayang. di dalam hukum perdata,hak anak atas perwalian tidaklah jauh berbeda dengan hukum islam,hanya di dalam hukum perdata terdapat pula hak pemeliharaan harta kekayaan selamamasa perwaliannya.dalam menanggapi masalah ini,antara hukum islam dan hukum positif terdapat perbedaan dan persamaan persepsi tentang perwalian atas hak anak tersebut.
Latar belakanag yang timbul perbedaan dan persamaan dikedua konsep hukum tersebut,dimana perbedaan terletak pada ruang lingkup,umur,materi,syarat dan tanggung jawab.sedangkanpersamaannya terlihat pada tujuan sasaran,upah dan kebebasan memilih anak diakhir perwaliannya.
Perbandingan dari kedua konsep hukum tersebut adalah perbedaan persamaan yang timbul dalam permasalahan ini bukan berarti adanya pemisahan antara aturan hukum satu dengannya perbandingan tersebut di harapkan kedua hukum ini dapat saling mengisi,membantu satu sama lainnya,justru sebaliknya dengan adanya perbanddingan tersebut diharapkan keddua hukum ini dapat terlihat keharmonisan dan keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat.
islam merupakan agama mayoritas yang dianaut oleh masyarakat indonesia selain agama-agama lainnya[seperti hindu,budha,kristen,katolik dan kristen protestan]. walaupun merupakan agama mayoritas bukan berarti pengaturan hukum agamanya lebih dominan di banding agama lainnya di kehidupan bermasyarakat.karena itu,untuk mencegah terjadinya perpecahan antar umat beragama, maka pemerintah mengambil kebijaksanaan memberlakukan hukum nasional bagi seluruh lapisam masyarakat tanpa perbedaan ras, agama dan adat istiadat.seperti halnya pada masalah perwalian,hkum positiflah yang lebih terrealisir di kehidupan masyarakat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Ekonomi Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 28 Mar 2023 02:15
Last Modified: 28 Mar 2023 02:15
URI: http://repository.iailm.ac.id/id/eprint/144

Actions (login required)

View Item
View Item