Peran Madrasah Tsanawiyah Dalam Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Penelitian di MTs Al Istiqomah Kiarapayung Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis)

Rusnadi, Tjardi (2002) Peran Madrasah Tsanawiyah Dalam Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Penelitian di MTs Al Istiqomah Kiarapayung Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis). Diploma thesis, Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah.

[thumbnail of Cover.pdf] Text
Cover.pdf - Cover Image

Download (48kB)
[thumbnail of Abstrak.pdf] Text
Abstrak.pdf - Published Version

Download (98kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf - Published Version

Download (366kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf] Text
Daftar Pustaka.pdf - Bibliography

Download (50kB)

Abstract

TJARDI RUSNADI : Peran Madrasah Tsanawiyah Dalam Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Penelitian di MTs Al Istiqomah Kiarapayung Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis). Madrasah Tsanwiyah adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas agama Islam yang menyelenggarakan program tiga tahun setelah Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar. Madrasah Tsanawiyah bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar sebagai perluasan dan peningkatan pengetahuan, agama dan keterampilan yang diperoleh di Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar yang bermanfaat bagi siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat dan warga negara sesuai dengan tingkat perkembangannya serta mempersiapkan mereka untuk hidup dalam masyarakat. (SK Menag No. 369/
1993). Pendidikan Dasar adalah Pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat. (PP No. 28/ 1990 Bab I pasal 1). Pendidikan Dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah. (PP No. 28/ 1990 Bab II pasal 3). Warga negara yang berumur tujuh tahun berkewajiban mengikuti Pendidikan Dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat. (UU No. 2 Tahun 1989 Bab V pasal 14 ayat 2). Bertitik tolak dari uraian di atas, penulis mengadakan perielitian pada Madrasah Tsanawiyah Al Istiqomah Kiarapayung dengan tujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dapat dilaksanakan oleh Warga Negara Indonesia khususnya masyarakat Desa Kiarapayung Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis. Karena hipotesis kerja yang dirumuskan adalah peran Madrasah Tsanawiyah terhadap pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, maka untuk analisis datanya digunakan koefisien Korelasi Rank Kendall (t). Berdasarkan data hasil penelitian setelah diolah dan dilakukan analisis, dapat diperoleh hasil sebagai berikut: median (Me) untuk variabel X (Peran Madrasah Tsanawiyah) adalah 75,5 berada pada klasifikasi cukup, dan median (Me) untuk variabel Y (Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun) adalah 81,83 berada pada klasifikasi cukup baik. Sedangkan hubungan antara variabel (X) dengan variabel Y diperoleh Zhitung (5,08) lebih besar dari Ztabel (3,84), berarti hipotesis dapat diterima.
Dengan demikian bahwa antara variabel X (Peran Madrasah Tsanawiyah) dengan variabel Y (Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun) terdapat hubungan/ keterkaitan yang jelas (signifikan), artinya bahwa keberadaan Madrasah Tsanawiyah Al Istiqomah cukup berperan dalam pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Desa Kiarapayung Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Tarbiyah > Pendidikan Agama Islam
Depositing User: ijal saepurrijal saepurrijal
Date Deposited: 27 Dec 2023 03:20
Last Modified: 27 Dec 2023 03:20
URI: http://repository.iailm.ac.id/id/eprint/623

Actions (login required)

View Item
View Item