Adityoso, Alam Dimas (2018) BITCOIN SEBAGAI ALAT TRANSAKSI DALAM PERSPEKTIP HUKUM EKONOMI ISLAM. Diploma thesis, Institut agama islam latifah mubarokiyah.
cover.pdf - Cover Image
Download (36kB)
absrak.pdf - Other
Download (90kB)
bab 1.pdf - Published Version
Download (838kB)
daftar pustaka.pdf - Bibliography
Download (114kB)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang bagaimana aplikasi penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi pada akad jual beli. Penelitian ini dilatar belakangi oleh penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi yang semakin menjamur dimasyarakat yang berbasis jual beli diharapkan menjadi solusi sistem bagi hasil yang cenderung high risk. Penentuan bitcoin sebagai alat transaksi sebenarnya masih belum jelas hukumnya menurut syariah, karena belum ada ulama yang menetapkan hukum tentang Bitcoin sebagai transaksi. Permasalahan muncul ketika bitcoin itu sendiri sudah marak digunakan atau banyak yang menggunakan sebagai alat transaksi dalam jual-beli.
Adapun tujuan dari penelitian ini memiliki beberapa tujuan, yaitu; 1)Menjelaskan tentang bitcoin dan cara penggunakannya sebagai alat transaksi, 2)Menjelaskan aturan hukum terkait uang dan alat pembayaran secara elektronik di indonesian dan hubungannya dengan Bitcoin, 3)Menganalisis pandangan hukum islam terhadap Bitcoin sebagai alat transaksi dalam jual beli.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan logika induktif, yakni pengamatan penggambaran dan penguraian data secara autentik. Dengan menggunakan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya data yang dikumpulkan berasal dari kepustakaan, baik berupa karya ilmiah, buku, media online, jurnal, dan lain sebagainya, yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti yakni, pembahasan mengenai penggunaan mata uang bitcoin sebagai alat transaksi dalam jual beli. Hal ini ditujukan agar memperoleh data yang jelas dan akurat.
Berdasarkan kajian teori dan analisi data yang telah peneliti paparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa : 1) Bitcoin adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009, mata uang ini seperti halnya dengan dollar maupun rupiah namun hanya tersedia dalam bentuk digital, 2) Dalam hukum yang berlaku di indonesia, bitcoin sendiri tidak dilarang untuk digunakan sebagai alat transaksi tetapi belum ada undang-undang yang mengatur tentang bitcoin itu sendiri, sehingga terjadi kekosongan hukum ketika bitcoin digunakan sebagai alat transaksi, 3). Menurut hukum islam sendiri, tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur tentang penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi, namun Bitcoin dapat di qiyas kan dengan penggunaan alat pembayaran digital lainnya yang artinya boleh digunakan sebagai alat transaksi. Dalam qaidah fiqh juga dijelaskan bahwa apabila lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya maka hal tersebut boleh dilakukan sementara menunggu para ahli ijtihad mengeluarkan hukum yang tetap.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Ekonomi Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 17 May 2023 03:43 |
Last Modified: | 17 May 2023 03:43 |
URI: | http://repository.iailm.ac.id/id/eprint/373 |