subhan, ma'mum (2009) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ASURANSI KONVENSIONAL. Diploma thesis, institut agama islam latifah mubarokiyah.
cover.pdf - Cover Image
Download (50kB)
abstrak.pdf - Other
Download (98kB)
bab 1.pdf - Published Version
Download (48kB)
daftar pustaka.pdf - Bibliography
Download (130kB)
Abstract
ABSTRAKSI
Hukum islam yang bersifat universal dituntut bisa menjadi solusi terhadap semua bentuk problematika yang terjadi dimasyarakat.salah satunya terhadap krisis ekonomi global yang terjadi didunia saat ini yang berimplikasi negarif terhadap semua sektor ekonomi diindonesia.asuransi menjadi salah satu bidang bisnis yang terkena imbas krisis global tersebut,terlebih terhadap asuransi konvensuional.perkembanganya menjadi terhambat dan kepercayaan masyarakat untuk ikut bergabung bersama asauransi konvensional menjadi menurun.meski pada sejarahnya asauransi konvensional muali berkembang pesat mulai tahun 1992,yaitu setelah adanya undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian tersebut kemudian menjadi payung hukum utama terhadap seluruh aktivitas bisnis asuransi,yang kemudian diperkuat dengan beberapa peraturan pemerintah(PP)yaitu PP nomer 73 tahun 1192 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.selama kurun waktu 7 tahun peraturan pemerintahan (PP)tersebut mendapat respon masyarakat yang sangat signifikan,terlebih janji-janji manis yang ditawarkan perusahaan asuransi sat itu, sehingga pada tahun 1997 dibuat lah PP nomer 63 tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian,demi meningkatkan kualitas dan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi nasional.
secara umum konser asuransi konvensional diindonesia mempunyai prinsip fundamental,yaitu prinsip insurable interest(kepentingan yang di pertanggungkan),prinsiple of utmost good faith(prinsip kejujuran sempurna),prinsiple of indemnity(prinsip kerugian),prinsiple of subrogatian(prinsip subrogasi),prinsiple of proximate cause(prinsip kausa prokimal),dan prinsiple of contribution(prinsip kontibusi),juga prinsip pengalihan risiko(transfer of risk) yang belakangan banyak di kritis oleh para pakar ekonomi islam mengenai status hukumnya.
konsep asuransi konvensional yang tertuang dalam uu tersebut tidak bisa membawa kesejahtaraan terhadap ekonomi masyarakat ekonomi indonesia,karena ternyata didalamya masih terdapat unsur-unsur yang merusak moral serta sistem ekonomi masyarakat,unsur-unsur haram tersebut adalah unsur perjudian (maisyir),unsur ketidak pastian(gharar),unsur riba,unsur suap penyuap(ryswaah),dan unsur bathil.
menurut tinjauan hukum islam,undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian masih harus dikoreksi,diamandemen bahkan diganti.didalamnya masih banyak pernyataan dan aturan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum islam.terutama yang terkait dalam konsep pundamental asuaransi yaitu pengslihsn resiko(transfer of rist)yang seharusnya diganti dengan pembagian resiko(sharing of rist)sesuai dengan perinsip tolong menolong (ta'awun)dan saling menanggung(takaful).dengan asuransi-asuransi sya'riah ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan indonesia yang sangat merindukan tegaknya hukum islam dinegara ini.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Ekonomi Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 29 Mar 2023 02:02 |
Last Modified: | 29 Mar 2023 02:02 |
URI: | http://repository.iailm.ac.id/id/eprint/161 |