Hadiansah, Tantan (2015) PERBANDINGAN PEMBAGIAN HAK WARIS UNTUK ISTRI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM WARIS ISLAM. Diploma thesis, Institut agama islam latifah mubarokiyah.
cover.pdf - Cover Image
Download (64kB)
abstrak.pdf - Other
Download (114kB)
babn 1.pdf - Published Version
Download (956kB)
daftar pustaka.pdf - Bibliography
Download (103kB)
Abstract
Pengertian waris timbul karena adanya peristiwa kematian. Peristiwa kematian ini terjadi pada seorang anggota keluarga, misalnya, ayah, ibu, atau anak-anak. Apabila orang yang meninggal itu memiliki harta kekayaan, maka yang menjadi pokok persoalan bukanlah peristiwa kematian itu, melainkan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh almarhum, dan siapa yang wajib menanggung dan membereskan hutang-hutang almarhum jika ia meninggalkan hutang yang menjadi kewajibannya.
Hukum waris adalah segala peraturan hukum yang mengatur tentang kerahilannya harta pewarisan dari pewaris karena kematian kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk. Dari rumusan ini dapat diketahui unsur-unsur yang terdapat dalam pengertian Hukum Waris yaitu terdiri dari subjek hukum waris, peristiwa hukum waris, dan objek hukum waris.
Metode penilitian yang digunakan dalam penyususnan skripsi ini adalah metode deskriptif yuridis komparatif. Penulis berusaha menjabarkan materi tentang hukum waris yang terdapat dalam sistem huku islam, dan mengkomparasikannya dengan hukum positif.
Kedudukan istri sebagai ahli waris termasuk dalam kelompok ahli waris golongan 1. Berdasarkan kedudukan istri sebagai ahli waris ab-intestato golongan 1, istri mewaris berdasarkan kedudukan sendiri. Keduddukan istri tersebut tampil sebagai ahli waris berdasarkan keutamaan, sehingga menutup golongan lain. Istri dapat mewaris seluruh harta warisan dengan mengesampingkan orang tua, saudara-sauda sekandung, dan sebagainya, apabila disebabkan adanya hubungan perkawinan antara suami dengan istri. Sedangkan dilihat dari dari segi haknya atas harta warisan, istri termasuk ahli waris dzawil furudl. Kedudukan istri sebagai ahli waris dzawil furydl merupakan ahli waris keutamaan sehingga tidak terhalang (terhijab) oleh ahli waris yang lain.
Namun demikian, walaupun tidak ada anak, istri tidak mewaris seluruh harta warisan, tetapi istri mewaris bersama orang tua dan saudara-saudara pewaris. Seorang istri akan mendapat 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama dan 1/2 (setengah) bagian lagi selebihnya menjadi harta warisan pewaris, yang akan dibagi waris antara istri dan anak-anaknya. Masing-masing mendapat bagian yang sama besarnya. Dalam KUHPerdata pasal 852a menentukan apabila istri menikah untuk kedua kali dan dalam perkawinan pertama ada keturunan anak sah, maka bagian warisan untuk istri tidak boleh melebihi bagian terkecil seorang anak tiri dan tidak lebih dari 1/4 bagian harta warisan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Ekonomi Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 12 Apr 2023 03:53 |
Last Modified: | 12 Apr 2023 03:53 |
URI: | http://repository.iailm.ac.id/id/eprint/268 |