sukaya, yaya (1992) WASIAT MENURUT HUKUM PERDATA BARAT DAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, Institut agama islam latifah mubarokiyah.
cover.pdf - Cover Image
Download (53kB)
abstrak.pdf - Other
Download (90kB)
bab 1.pdf - Published Version
Download (767kB)
daftar pustaka.pdf - Bibliography
Download (305kB)
Abstract
IKHTISAR
yaya sukaya,wasiat menurut hukum perdata barat dan hukum islam. (studi koprasi tentang wasiat dalam hukum perdata barat dan hukum islam)
Hukum wasiat berwasiat mendapat tempat di buku kedua bab 13 yang mengatur tentang wasiat dalam BW berisikan wasiat pengangkatan waris dan penunjukan kepada seseorang yang mana si pewaris akan memberikan hak kepada orang itu.
Wasiat memiliki unsur pemindahan hak milik seseorang kepada orang lain, maka selayaknya wasiat itu harus dilaksanakan. akan tetapi pemindahan hak milik di dalam wasiat dibatasi menurut BW, hanya setengah saja dari harta warisan, sedangkan menurut hukum islam hanya sepertiga saja dari harta peninggalan supaya tidak merugikan pada ahli waris
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wasiat BW mengetahui wasiat dalam hukum islam, mengetahui aspek persamaan dan perbedaan wasiat dalam BW dan hukum islam dan ingin mengetahui prospek hukum perdata barat di indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah buku-buku dan kitan-kitab yang berkaitan dengan wasiat.
Setelah penulis menganalisis beberapa pendapat pakar hukum, baik dalam hukum islam maupun dalam BW, maka dapatan disimpulkan sebagai berikut, BW mengatur tentang mengatur tentang kedudukan wasiat dari mulai definisi,syaratnya,kedudukannya,ketentuan pembuatanya dan manfaat pelaksanaa wasiat. Aspek persamaa pengertian wasiat antara hukum islam dan BW adalah baik dalam hukum islam maupun dalam BW menjelaskan bahwa wasiat itu merupakan pesan untuk di laksanakan setelah si pemilik harta meninggal dunia. sedangkan aspek perbedaaanya ialah dalam hukum islam terdapat pengertian yang jelas baik menurut bahasa naupun menurutb istilah, sedangkan menurut BW pengertian wasiat itu hanya bersifat umum. Aspek persamaan syarat syarat wasiat antara hukum islam dan BW ialah baik di dalam hukum islam maupun BW memuat syarat syarat wasiat. sedangkan perbedanya ialah wasiat dalam hukum islam di kaitkan dengan rukun,tetapi didalam BW di kaitkan beberapa pasal KUH perdata yang ada kaitanya dengan ketentuan wasiat. Aspek persamaan kedudukan hukum wasiat antara hukum islam dan BW adalah baik dalam hukum islam maupun BW memuat tentang kedudukan hukum wasiat. sedangkan perbedaanya ialah dalam hukum islam terdapat lima katagori hukum yang didasarkan atas situasi dan kondisi, tetapi dalam BW tidak.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Ekonomi Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 04 May 2023 01:52 |
Last Modified: | 04 May 2023 01:52 |
URI: | http://repository.iailm.ac.id/id/eprint/306 |