Siti sirhayati, Cucu (1994) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 838 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG ORANG YANG TIDAK PANTAS MEWARIS. Diploma thesis, Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah.
cover.pdf - Cover Image
Download (42kB)
abstrak.pdf - Other
Download (94kB)
bab 1.pdf - Published Version
Download (461kB)
daftar pustaka.pdf - Bibliography
Download (84kB)
Abstract
Din Indonesia dewasa ini masih terdapat beraneka sistem hukum kewarisan yang berlaku bagi warga negara indonesia yaitu : sistem kewarisan islam yang bersumber kepada al-quran dan al-hadist. sistem kewarisan adat, yang beraneka ragam pula sistemnya, yang dipengaruhi oleh bentuk etnis diberbagai daerah lingkungan hukum adat. kitab undang-undang hukum perdata.
Pada asasnya setiap orang cakap untuk mewarisi, meskipun ia seorang bayi baru lahir. hanya undang-undang menetapkan adanya orang yang tidak pantas mewarisi atas perbuatannya sendiri. hal ini diatur dalam pasal 838 kitab undang-undang hukum perdata. Demikian pula hukum islam menentukan salah satu syarat pusaka mempusakai tidak adanya penghalang untuk mempusakai.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria penghalang mewarisi menurut hukum perdata, kriteria penghalang mewarisi menurut hukum islam, dan bagaimana pandangan hukum islam gterhadap pasal 838 KUH perdata, penelitian dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku maupun hukum islam.
Setelah penulis memaparkan permasalahan, disimpulkan sebagai berikut : Hukum perdata menentukan kriteria penghalang mewarisi adalah ahli waris yang telah dihukum karena perbuatannya mengakibatkan kematian orang lain sedangkan perbuatan itu disengaja, atas keputusan hakim ahli waris telah mengajukan pengaduan sesuatu kajahatan yang mengakibatkan terancamnya ahli waris dengan hukuman penjara, ahli waris yang melakukan kekerasan, mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat, dan ahli waris menggelapkan,merusak atau memalsukan surat wasiat. sedangkan kriteria penghalang menurut hukum islam adalah perbudakan, pembunuhan terhadap si pewaris baik langsung atau tidak, dan berlainan agama. Hukum islam memandang pasal838 nomor 1dan 2, sesuai dengan ketentuan hukum islam, sedangkan nomor 3 dan 4, tidak menentukan demikian, namun dapat diterima oleh hukum islam dengan dasar sadd al-dzari'ah. Adapun yang menjadi penghalang untuk wasiat hanyalah pembunuhan terhadap si pewasiat oleh si penerima wasiat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Ekonomi Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 10 May 2023 02:35 |
Last Modified: | 10 May 2023 02:35 |
URI: | http://repository.iailm.ac.id/id/eprint/336 |