munir, saekhul A (1994) PENJUALAN HARTA WAKAF DALAM RANGKA PENGEKALAN FUNGSI MENURUT PARA FUQAHA. Diploma thesis, institut agama islam latifah mubarokiyah.
cover.pdf - Cover Image
Download (72kB)
abstrak.pdf - Other
Download (100kB)
bab 1.pdf - Published Version
Download (698kB)
daftar pustaka.pdf - Bibliography
Download (73kB)
Abstract
ABSTRAKSI
Saekhul munir.PENJUALAN HARTA WAKAF DALAM RANGKA PENGEKALAN FUNGSI MENURUT PARA FUQAHA
Manusia adalah makhluk sosial,maka dalam menjalankan tugas kekhilafannya memerlukan kerja sama dan interaksi dengan makhluk lain.hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya di muka bumi ini,di atur dalam hukum islam.dan hukum yang mengatur hubungan tersebut dalam islam meliputi berbagai aspek yang pada dasarnya adalah untuk mencari rida dan beribadah kepadanya.
diantara sekian amal manusia yang mengandung nilai ibadah dan sosial adalah wakaf.oleh karna itu,kalau di tinjau dari segi badah,wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya selalu mengalir walaupun yang melakukannya telah meninggal dunia.
pendapat fuqaha berbeda mengenai landasan hukum yang melarang penjualan harta wakaf yang di riwayatkan oleh ibnu umar RA.dengan landasan hukum tersebut,timbul beberapa permasalahan yang berkaitan dengan masalah penjualan harta wakaf.adapun permasalahan-permasalahan yang timbul dapat di rumuskan sebagai berikut:
1.bagaimana pendapat para fuqaha tentang penjualan harta wakaf dalam rangka pengekalan fungsi?
2.bagaimana landasan hukum larangan penjualan harta wakaf dan landasan hukum yang membolehkannya?
berawal dari ermasalahan permasalahan yang ada maka tujuan penelitian adalah
1.mengemukakan beberapa pendapat fuqaha tentang penjualan harta wakaf dalam pengekalan fungsi.
2.untuk mengetahui landasan hukum larangan penjualan harta wakaf dan landasan hukum yang membolehkannya.
penelitian ini di lakukan penulis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis,yaitu suatu metode untuk menjelaskan permasalahan yang di jadikan objek penelitian dengan menganalisa permasalahan yang di bahas,terutama ayat-ayat al-quran dan hadist.
penelitian menyimpulkan bahwa para fuqaha berbeda pendapat dalam masalah penjualan harta wakaf.ada fuqaha yang membolehkan penjualan harta wakaf dengan alasan untuk mengambil maslahat dan menolak madarat.sedangkan fuqaha yang melarang penjualan harta wakaf berpegangteguh pada dhohir hadis yang di riwayatkan imam muslim dari ibnu umar.dengan demikian dapat di ketahui dalil dalil syara yang membolehkan dan melarang penjualan harta wakaf dua dalil tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mengekal kan fungsi harta wakaf yang ada.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Ekonomi Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 12 May 2023 02:17 |
Last Modified: | 12 May 2023 02:17 |
URI: | http://repository.iailm.ac.id/id/eprint/354 |